Bandung – Tidak sedikit jumlah Warga Negara Indonesia yang terbelit kasus di luar negeri. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 35.149 kasus menimpa WNI di luar negeri dan telah ditangani. Angka kasus tertinggi terjadi pada periode tahun 2020, jumlahnya yaitu 54.495 kasus.
Tipologi kasus yang menimpa WNI di luar negeri mencakup Imigrasi, evakuasi, ketenagakerjaan, ABK, penyanderaan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus pidana atau perdata, kasus haji dan umroh, kasus hukuman mati, dan lainnya.
Hingga triwulan 1 tahun 2023, Kementerian Luar Negeri RI berhasil menyelesaikan 12.207 kasus dari jumlah 12.123 kasus khusus, dan 856 kasus umum dari jumlah 1.183 kasus.
Khusus untuk kasus online scam, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan jumlah kasus WNI yang menjadi korban online scam meningkat signifikan. Sepanjang periode 2020 hingga Mei 2023 tercatat sekitar 2.199 kasus dan terjadi di negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, Vietnam, Filipina, bahkan hingga ke Uni Emirat Arab.
“Dengan peningkatan kasus yang tinggi tersebut, negara memiliki langkah-langkah penanganan yang tepat untuk WNI yang berkasus di luar negeri, serta responsif pada setiap isu WNI diluar negeri,”jelas Judha pada Rabu (7 Juni) di Bandung saat acara BIMTEK Penanganan Permasalahan WNI di luar negeri.

Judha menambahkan, warga perlu mewaspadai modus-modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang banyak terjadi di kasus online scam.
“Perlu penyadaran kepada masyarakat jika mendapati tawaran pekerjaan diluar negeri, terutama yang ditawarkan melalui sosmed, menjanjikan posisi kerja sebagai customer service atau marketing dengan iming-iming gaji fantastis antara 1.000 hingga 1200 US dolar namun tidak disertai kualifikasi khusus. Waspada juga terhadap ajakan berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar, salah satunya tidak disertai visa kerja yang dikeluarkan oleh keduataan asing yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Kementerian Luar Negeri juga telah membuat solusi Teknologi Informasi dengan menciptakan mobile aplikasi bernama SAFE TRAVEL yang bisa diunduh oleh masyarakat. Selain informasi berbagai negara tujuan, imbauan dan fitur lainnya, aplikasi bergerak ini juga dilengkapi tombol panic button yang memungkinkan pengguna bisa memanfaatkannya jika terjadi indikasi atau kecurigaan tertentu sehingga dapat segera ditangani oleh pihak kemenlu.
Di tempat yang sama, kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, mengatakan jumlah warga Jawa Barat yang menjadi pekerja migrant di luar negeri menempati rangking nomor 3 terbesar setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Dalam upaya preventif terjadinya korban perdagangan orang ke luar negeri, selama ini kami telah melakukan kolaborasi dengan Direktorat Pelindungan WNI kementerian luar negeri, dan sosialisasi yang dilakukan secara intensif bekerjasama dengan BP2MI,” jelas Hendra.
Indramayu merupakah daerah yang warganya paling banyak menjadi pekerja migran, diikuti Kabupaten Cirebon, dan Subang.
(ALN)