Sabtu, 27 Mei 2023
MNC Radio Network
  • Home
  • News And Info
  • Special Program
  • About
No Result
View All Result
MNC Radio Network
  • Home
  • News And Info
  • Special Program
  • About
No Result
View All Result
MNC Radio Network
No Result
View All Result
close

Tok! MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

by admin
Kamis, 25 Mei 2023
in News And Info
Tok! MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar pada Kamis (25/5/2023).

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Putusan menerima gugatan tersebut ia sebutkan didasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Dalam amar putusannya, Anwar Usman menyatakan sejumlah dalil utama terkait putusan persidangan.

“Mengadili pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.

Kedua disebut Anwar Usman menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) yang semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.

Selain itu dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang semula berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Anwar Usman.



DISCLAIMER:

Berita ini telah tayang sebelumnya di mnctrijaya.com dengan judul asli: Tok! MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Tags: GhufronGugatanJabatanKabulkanKPKMASANurulPimpinanSoalTOK
Previous Post

Innalillahi, Satu Jemaah Embarkasi Solo Wafat di Madinah

Next Post

KPK Geledah Kantor Kemensos, Kabag Pemberitaan KPK: Ada Dugaan Korupsi Beras Bansos

Related Posts

Tingkatkan Produktivitas UMKM Kelurahan Cawang, Vokasi UKI Berikan Edukasi Penerapan Digitalisasi
News And Info

Tingkatkan Produktivitas UMKM Kelurahan Cawang, Vokasi UKI Berikan Edukasi Penerapan Digitalisasi

by admin
Jumat, 26 Mei 2023
1k
Pangdam V Brawijaya Dinilai sebagai Pemimpin Merakyat, Merangkul dan Dicintai Rakyat
News And Info

Pangdam V Brawijaya Dinilai sebagai Pemimpin Merakyat, Merangkul dan Dicintai Rakyat

by admin
Jumat, 26 Mei 2023
1k
Jemaah Kelaparan saat Delay, Kemenag Protes ke Saudi Airlines
News And Info

Jemaah Kelaparan saat Delay, Kemenag Protes ke Saudi Airlines

by admin
Jumat, 26 Mei 2023
1k
KONI Resmi Lantik Kepengurusan PSSI Era Erick Thohir
News And Info

KONI Resmi Lantik Kepengurusan PSSI Era Erick Thohir

by admin
Jumat, 26 Mei 2023
1k
Merck Umumkan Kolaborasi dengan IDI dan InaTa Dalam Rangka Hari Tiroid Sedunia 2023
News And Info

Merck Umumkan Kolaborasi dengan IDI dan InaTa Dalam Rangka Hari Tiroid Sedunia 2023

by admin
Jumat, 26 Mei 2023
1k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Post

  • Dampak Semburan Api, PT Lintas Marga Sedaya Perpanjang Waktu Sewa Tenant Rest Area Km 86 B Tol Cipali

    Dampak Semburan Api, PT Lintas Marga Sedaya Perpanjang Waktu Sewa Tenant Rest Area Km 86 B Tol Cipali

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Merck Umumkan Kolaborasi dengan IDI dan InaTa Dalam Rangka Hari Tiroid Sedunia 2023

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Jemaah Kelaparan saat Delay, Kemenag Protes ke Saudi Airlines

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Fenomena Flexing Keluarga Pejabat Indonesia dari Kacamata Sosiolog

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Banyak Tokoh dan Artis Jadi Caleg Perindo, Pengamat: Alternatif di Tengah Dominasi Parpol Lama

    72 shares
    Share 29 Tweet 18

Don't miss it

Tingkatkan Produktivitas UMKM Kelurahan Cawang, Vokasi UKI Berikan Edukasi Penerapan Digitalisasi
News And Info

Tingkatkan Produktivitas UMKM Kelurahan Cawang, Vokasi UKI Berikan Edukasi Penerapan Digitalisasi

Jumat, 26 Mei 2023
1k
Pangdam V Brawijaya Dinilai sebagai Pemimpin Merakyat, Merangkul dan Dicintai Rakyat
News And Info

Pangdam V Brawijaya Dinilai sebagai Pemimpin Merakyat, Merangkul dan Dicintai Rakyat

Jumat, 26 Mei 2023
1k
Jemaah Kelaparan saat Delay, Kemenag Protes ke Saudi Airlines
News And Info

Jemaah Kelaparan saat Delay, Kemenag Protes ke Saudi Airlines

Jumat, 26 Mei 2023
1k
KONI Resmi Lantik Kepengurusan PSSI Era Erick Thohir
News And Info

KONI Resmi Lantik Kepengurusan PSSI Era Erick Thohir

Jumat, 26 Mei 2023
1k
Merck Umumkan Kolaborasi dengan IDI dan InaTa Dalam Rangka Hari Tiroid Sedunia 2023
News And Info

Merck Umumkan Kolaborasi dengan IDI dan InaTa Dalam Rangka Hari Tiroid Sedunia 2023

Jumat, 26 Mei 2023
1k
Dampak Semburan Api, PT Lintas Marga Sedaya Perpanjang Waktu Sewa Tenant Rest Area Km 86 B Tol Cipali
News And Info

Dampak Semburan Api, PT Lintas Marga Sedaya Perpanjang Waktu Sewa Tenant Rest Area Km 86 B Tol Cipali

Jumat, 26 Mei 2023
1k
MNC Radio Network

© 2022 MNC RADIO NETWORKS BANDUNG

Navigate Site

  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Footer Navigation

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News And Info
  • Special Program
  • About

© 2022 MNC RADIO NETWORKS BANDUNG