Terdapat banyak sekali keringanan yang diberikan bagi jemaah lanjut usia ketika melakukan ibadah haji. Hal ini disebut dalam surat Al Baqarah ayat 185.
“… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran …” (QS. Al Baqarah ayat 185)
Selain itu, dari Abu Hurairah RA, ia berkata Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tinggalkanlah aku apa yang seharusnya kalian tinggalkan, sungguh terjadinya kebinasaan orang-orang sebelum kamu karena mereka banyak pertanyaan dan perselisihan mereka atas para Nabi mereka. Maka ketika aku perintahkan kepada kalian untuk mengerjakan sesuatu laksanakanlah sesuai kesanggupannya, dan jika aku melarang kalian mengerjakan sesuatu maka tinggalkanlah.” (HR Muslim)
1. Niat Ihram Bersyarat
Niat yang disertai dengan syarat akan membatalkan ihram haji atau umrah ketika terhalang atau kesulitan karena fisik lansia yang lemah. Dalil mengenai ihram bersyarat didasarkan pada perintah Nabi Muhammad SAW kepada Dhuba’ah binti Zubair dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
2. Thawaf Diperbolehkan saat Najis
Jemaah haji lansia yang terkena najis, seperti menderita sakit wasir, beser, istihadhah atau keluar darah di luar masa haid, buang angin terus-menerus. Jika hal ini terjadi, tetap dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi.
Menggunakan Kursi Elektrik atau Skuter saat
3. Menggunakan Kursi Elektrik atau Skuter saat Thawaf
Hal ini dibolehkan oleh tiga ulama mazhab, yaitu Syafi’i, Hanafi dan Maliki. Bagi jemaah haji lansia yang memiliki fisik lemah untuk menggunakan kursi elektrik atau skuter.
4. Tidak Perlu Salat Tiap Waktu di Masjidil Haram
Tidak memaksakan diri untuk salat setiap waktu di Masjidil Haram agar para jemaah haji lansia bisa tetap menjaga kesehatan untuk menghadapi puncak ibadah haji. Solusinya, para jemaah bisa mengerjakan salat di hotel atau masjid terdekat sebab pahala salat di seluruh tanah haram Makkah sama dengan pahala salat di Masjidil Haram.
5. Keringanan Sa’i
Imam Hanafi memberikan solusi kepada jemaah lansia yang tidak bisa menyelesaikan sa’i sebanyak 7 kali perjalanan, yaitu melakukan sa’i hanya sebanyak 4 perjalanan atau lebih dan wajib membayar Dam.
Akan tetapi, apabila sa’i hanya dilakukan sebanyak 3 perjalanan atau kurang dari itu, jemaah diwajibkan membayar denda setiap satu perjalanan sebesar 1,2 kg beras.
6. Tidak Diwajibkan Mabit di Muzdalifah dan Mina
Meskipun masuk ke dalam wajib haji dalam pengerjaannya, namun kewajiban mabit di Muzdalifah dan Mina bisa gugur bagi lansia. Dalam sebuah hadis dari Aisyah RA, ia menceritakan Rasulullah SAW mengizinkan dirinya tidak mabit.
7. Diwakili saat Melontar Jumrah
Bagi jemaah haji lansia, lontar jumrah dapat diwakilkan kepada orang lain, baik keluarganya, ketua rombongan atau mengupah orang yang mau mewakilinya.
8. Tidak Diwajibkan Thawaf Wada’
Thawaf wada’ atau thawaf perpisahan dapat gugur bagi jemaah lansia. Hal ini dijelaskan Dalam Kitab al-Ifshah ‘ala Mashail al-Idhah dijelaskan tentang sabda Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas RA, yaitu:
“Mereka yang termasuk mendapat keringanan seperti orang yang sedang dalam keadaan haid yaitu: wanita yang nifas, wanita yang istihadhah (keluar darah penyakit), orang yang kencing terus-menerus (beser), anak kecil, orang yang dalam keadaan lemah, orang yang kena luka darahnya keluar terus menerus yang tidak mungkin dia masuk ke dalam masjid, orang yang dalam tekanan/paksaan, orang yang takut dari perbuatan orang dzalim, dan orang yang tertinggal dari rombongannya. Mereka itulah orang-orang yang tergolong berhalangan (udzur syar’i) sehingga tidak wajib melaksanakan tawaf wada’ dan gugur dari kewajiban membayar Dam dan mereka tidak berdosa.” (HR Bukhari dan Muslim). (Atha)
DISCLAIMER:
Berita ini telah tayang sebelumnya di mnctrijaya.com dengan judul asli: 8 Keringanan yang Didapatkan saat Beribadah Haji bagi Jemaah Lansia