NEWS
Polisi Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Sah Tidaknya Penangkapan Laskar FPI Ditunda : Okezone Megapolitan
JAKARTA – PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penangkapan Laskar FPI, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin (18/1/2021) siang. Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi berhalangan hadir.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jakarta Selatan. Adapun persidangan praperadilan itu dipimpin oleh hakim tunggal bernama Ahmad Suhel.
Persidangan tersebut tak berlangsung lama, tak lebih hanya memakan waktu kurang dari 30 menit. Pasalnya, dalam persidangan, hakim hanya menyatakan kalau sidang ditunda. Hakim pun sempat menanyakan alasan pihak Termohon atau polisi tak hadir pada Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra.
“Ini ke mana (pihak Termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (Pemohon)?,” kata hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Pengacara Laskar FPI Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan
Pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihak Termohon atau Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri memang sempat berkomunikasi dengan pihaknya dan menyatakan tak bisa hadir dalam persidangan perdana itu. Pasalnya, kepolisian masih mengurusi persoalan surat kuasanya.